Menjaga Urat Nadi Bali: Komunikasi Krisis, Hoaks Objek Vital, dan Peran Radio Swasta
Bali tidak bisa terus-menerus bergantung pada algoritma media sosial yang rawan manipulasi. Sudah saatnya pemerintah merangkul radio swasta lokal sebagai benteng informasi terpercaya yang beriklim usaha sehat.
PRASPEKTIFKOMUNIKASIRADIOMEDIAPEMERINTAHAN


Bali adalah wajah pariwisata Indonesia di mata dunia. Keamanan dan reputasi Pulau Dewata sangat bergantung pada keterbukaan serta keakuratan informasi. Namun, di era digital saat ini, penyebaran disinformasi dan berita bohong (hoaks) yang menyasar Objek Vital Nasional (Obvitnas), seperti Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pelabuhan, hingga jaringan listrik dan komunikasi, menjadi ancaman nyata yang bisa meruntuhkan perekonomian warga dalam hitungan jam.
Komunikasi Krisis dan Jerat Hukum Disinformasi
Dari sudut pandang komunikasi krisis, rumor atau gertakan keamanan palsu di fasilitas publik dengan cepat memicu kepanikan masal (panic button effect). Ketika isu krisis meluas tanpa klarifikasi cepat, wisatawan ragu berkunjung, usaha rakyat sepi, dan pendapatan daerah merosot.
Secara hukum, penyebaran kabar bohong yang membahayakan fasilitas vital negara bukan sekadar pelanggaran etika di media sosial. Pelaku penyebar hoaks yang menimbulkan keonaran atau ancaman keamanan di Objek Vital Nasional berhadapan langsung dengan Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 45A UU No. 1 Tahun 2024 (Revisi UU ITE) serta norma hukum pidana dalam KUHP (UU No. 1 Tahun 2023). Selain itu, Keputusan Presiden No. 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional menegaskan bahwa perlindungan sarana publik merupakan urusan strategis negara karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan reputasi bangsa.
Sayangnya, dalam penanganan krisis di Bali, pemerintah daerah dan pengelola fasilitas publik sering kali terlambat memberikan informasi resmi. Ruang kosong ini akhirnya dijejali oleh asumsi liar dan narasi hoaks di media sosial.
Memberi Porsi Nyata Bagi Radio Swasta Lokal
Di tengah kepungan hoaks media sosial, Radio Swasta Lokal di Bali memegang peran vital sebagai media pemverifikasi (clearing house) yang terpercaya. Radio swasta merupakan lembaga penyiaran komersial yang taat hukum, membayar pajak daerah/pusat, serta wajib membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi. Sayangnya, ketika krisis terjadi, pemerintah sering kali melupakan radio dan hanya fokus pada pers rilis di media sosial.
Untuk membangun sistem komunikasi krisis yang tangguh di Bali sekaligus memperkuat ekonomi media lokal, berikut saran dan masukan konkret:
Kemitraan Resmi Komunikasi Krisis (Insentif Pajak & Retribusi):
Pemerintah Daerah Bali dan pengelola Obvitnas wajib menggandeng radio swasta sebagai saluran utama penyiaran darurat. Biaya pengadaan siaran tanggap krisis ini hendaknya dikompensasikan melalui skema pengurangan pajak daerah atau retribusi bagi radio yang aktif menyiarkan edukasi publik.Alokasi Belanja Iklan Layanan Masyarakat (ILM) Terarah:
Pemerintah jangan hanya menuntut radio swasta menyiarkan imbauan keselamatan atau klarifikasi krisis secara gratis. Harus ada alokasi anggaran APBD dan dana operasional Obvitnas yang berbayar dan adil untuk radio swasta lokal yang telah berkontribusi menyumbang pajak.Pusat Informasi Krisis Terpadu (Single Window System):
Membentuk saluran komunikasi langsung (fast-track) antara Polda Bali, Satgas Obvitnas, Kominfo/Komdigi daerah, dan stasiun radio swasta agar berita hoaks dapat diklarifikasi secara riil (real-time) sebelum menyebar luas di masyarakat.
Bali tidak bisa terus-menerus bergantung pada algoritma media sosial yang rawan manipulasi. Sudah saatnya pemerintah merangkul radio swasta lokal sebagai benteng informasi terpercaya yang beriklim usaha sehat.









