Menata Ulang Nalar Demokrasi: Dari Penghakiman Moral Menuju Kedewasaan Publik

Demokrasi bukanlah instrumen untuk menghakimi martabat sesama warga negara atas dasar pilihan politik. Pemerintahan yang berjalan tentu jauh dari sempurna dan membutuhkan kontrol publik yang kritis. Namun, kontrol tersebut harus berpijak pada nalar objektif, bukan kebencian apriori. Kematangan demokrasi Indonesia diuji bukan saat kita sepakat, melainkan saat kita mampu menerima perbedaan, menghormati hasil kontestasi, dan merawat dialog yang beradab demi keberlanjutan bangsa.

PRASPEKTIF ARTIKELKOMUNIKASIPOLITIK

Prasyudyo, S.I.Kom., CPS, CHRMP

9/2/20262 min baca

Demokrasi elektoral di Indonesia kerap terjebak dalam paradoks yang mereduksi esensi kedaulatan rakyat. Ruang percakapan publik belakangan ini diwarnai simplifikasi berbahaya: mendukung kebijakan pemerintah langsung dilabeli oportunis atau kehilangan idealisme, sementara mencaci serta menentang kekuasaan dianggap sebagai satu-satunya tolok ukur sikap pro-demokrasi. Polarisasi moralitas biner ini bukan sekadar dinamika wacana, melainkan gejala nyata dari kekeliruan nalar berdemokrasi yang mendesak untuk diluruskan melalui pendidikan politik yang terstruktur.

Kekeliruan tersebut mencerminkan apa yang diidentifikasi oleh Chantal Mouffe dalam karyanya The Democratic Paradox (2000). Mouffe merumuskan konsep agonistic pluralism, yang menegaskan bahwa esensi demokrasi terletak pada transformasi konflik dari relasi musuh (enemies) menjadi relasi lawan tanding yang sah (adversaries). Ketika preferensi politik yang berbeda diperlakukan sebagai ancaman moral atau anomali yang layak dihakimi secara sepihak, ruang publik telah tergelincir ke dalam permusuhan destruktif. Demokrasi yang sehat tidak menuntut keseragaman, melainkan menuntut pengakuan bahwa lawan politik memiliki legitimasi penuh untuk berbeda pandangan tanpa harus di delegitimasi integritasnya.

Fenomena penghakiman ini kian meruncing seiring menguatnya polarisasi afektif (affective polarization), sebuah kondisi di mana preferensi politik tidak lagi didorong oleh pertimbangan programatik, melainkan oleh kebencian emosional terhadap kelompok luar (out-group). Shanto Iyengar, Gaurav Sood, dan Yphtach Lelkes dalam riset mereka bertajuk Affect, Not Ideology: A Social Identity Perspective on Polarization (Public Opinion Quarterly, 2012) membuktikan bahwa sentimen partisan kerap mengaburkan penilaian rasional masyarakat.

Manifestasi konkretnya terlihat jelas pasca kontestasi pemilu di ruang digital. Warga yang mengapresiasi keberhasilan pembangunan infrastruktur pemerintah kerap dicap nir-empati, sedangkan kelompok yang melayangkan kritik berbasis data kerap distempel anti-kemapanan. Menang dan kalah dalam kontestasi politik adalah keniscayaan prosedural. Ketika kubu yang kalah mendelegitimasi hasil yang sah atau kubu yang menang menolak ruang koreksi, keberlangsungan tata kelola negara menjadi rentan terhadap instabilitas yang tidak perlu.

Untuk memulihkan kualitas ruang publik, model deliberative democracy yang digagas Jürgen Habermas dalam Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy (1996) menjadi landasan penting. Habermas menekankan pentingnya communicative rationality atau pertukaran argumen yang berbasis bukti, bebas koersi, dan saling menghargai. Demokrasi deliberatif menolak penghakiman berbasis sentimen dan menuntut dialektika publik yang substantif, di mana kritik dan dukungan terhadap pemerintah dinilai berdasarkan rasionalitas kebijakan, bukan sentimen kelompok.

Menjawab tantangan tersebut, pendidikan demokrasi tidak boleh lagi berhenti pada sosialisasi teknis pencoblosan. Diperlukan intervensi strategis dari lembaga-lembaga kunci:

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek): Mengintegrasikan kurikulum literasi deliberatif dan etika kewargaan sejak pendidikan menengah hingga tinggi. Peserta didik perlu dilatih dalam dialektika berbasis data, mengenali bias konfirmasi, serta membedakan antara kritik kebijakan dan serangan personal.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu): Menggeser orientasi pendidikan pemilih (voter education) dari sekadar mengejar angka partisipasi kuantitatif menuju peningkatan literasi kualitatif secara berkelanjutan di luar masa kampanye, bekerja sama dengan organisasi masyarakat sipil.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi): Memperkuat literasi digital publik dengan menitikberatkan pada mitigasi polarisasi afektif di media sosial, termasuk mendorong algoritma ruang percakapan yang sehat dan transparan.

Partai Politik: Menjalankan fungsi kaderisasi dan pendidikan politik konstituen secara konsisten, bukan hanya menjelang pemilu, guna menanamkan budaya menerima kekalahan secara ksatria serta menghormati pilihan elektoral warga lain.

Demokrasi bukanlah instrumen untuk menghakimi martabat sesama warga negara atas dasar pilihan politik. Pemerintahan yang berjalan tentu jauh dari sempurna dan membutuhkan kontrol publik yang kritis. Namun, kontrol tersebut harus berpijak pada nalar objektif, bukan kebencian apriori. Kematangan demokrasi Indonesia diuji bukan saat kita sepakat, melainkan saat kita mampu menerima perbedaan, menghormati hasil kontestasi, dan merawat dialog yang beradab demi keberlanjutan bangsa.