Demokrasi yang Hanya Berlaku bagi Mereka yang Sependapat

Jika demokrasi hanya terasa nyaman bagi orang-orang yang sepemikiran, sesungguhnya kita sedang membangun keseragaman, bukan kebebasan. Perbedaan tidak selalu menyenangkan, bahkan terkadang menyakitkan. Namun, justru ketika pendapat yang berlawanan hadir, komitmen kita terhadap demokrasi mendapatkan ujian yang sesungguhnya.

PRASPEKTIF ARTIKELKOMUNIKASIMEDIAPEMERINTAHANBERITA

Prasyudyo, S.I.Kom., CPS, CHRMP, CCTr

10/19/202610 min baca

Saya tidak menulis sebagai pendukung pemerintah yang membabi buta. Justru karena saya tidak ingin menjadi pendukung buta, saya juga tidak ingin menjadi penentang buta. Pemerintah wajib dikritik ketika kebijakan melukai kepentingan publik. Namun kritik kehilangan kejernihannya ketika kemarahan dianggap sebagai bukti, perbedaan pendapat diperlakukan sebagai pengkhianatan, dan tuntutan perubahan tidak pernah beranjak dari teriakan.

Demonstrasi yang berlangsung dalam beberapa hari terakhir, termasuk aksi pada 28 Oktober 2026 di Jakarta, Makassar, Bandung, dan sejumlah daerah lain, memperlihatkan bahwa ada keresahan yang perlu didengar. Pemberitaan Reuters pada 28 Oktober mencatat aksi mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil yang menyoroti penanganan kebakaran hutan dan lahan serta kebijakan pemerintah. Sebagian peserta menuntut agar kebakaran ditetapkan sebagai bencana nasional. Reuters juga melaporkan adanya ketegangan ketika sejumlah mahasiswa berhadapan dengan pembatasan aparat. Laporan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa ada pihak tertentu yang mengatur kericuhan, sehingga kesimpulan tentang penunggang harus ditopang bukti, bukan dugaan (Widianto, 2026).

Di sisi lain, laporan Bisnis.com pada 29 Oktober mengutip Gubernur DKI Jakarta yang menyatakan tidak ada kerusakan fasilitas publik yang terpantau setelah aksi 28 Oktober. Fakta ini penting agar kita tidak menyamaratakan seluruh peserta demonstrasi sebagai pelaku anarkis. Ada aksi yang berlangsung damai, ada ketegangan yang perlu diselidiki, dan jika terdapat tindakan merusak atau kekerasan, pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti. Ketiganya tidak boleh dicampur menjadi satu label (Kandiyas, 2026).

Apa sebenarnya yang dituntut para demonstran?

Berdasarkan pemberitaan tentang aksi Komite Sadar pada 28 Oktober 2026 dan aksi mahasiswa sebelumnya, tuntutan yang muncul dapat dirangkum menjadi lima kelompok utama. Daftar ini merangkum tuntutan yang diberitakan, bukan berarti setiap kelompok demonstran memiliki susunan agenda yang persis sama (Sukma, 2026; Haykal, 2026).

1. Akuntabilitas atas kebakaran hutan dan lahan. Menetapkan status bencana nasional, mengadili korporasi yang bertanggung jawab, memulihkan ekosistem, dan membenahi tata kelola lahan.

2. Prioritas anggaran negara. Memastikan APBN mengutamakan kepentingan rakyat dan mengevaluasi pengeluaran yang dinilai boros atau lebih mengutamakan kepentingan politik, termasuk program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

3. Biaya hidup dan kesempatan sosial. Menurunkan biaya pendidikan, memperluas akses layanan dasar, menyediakan pekerjaan berkualitas, serta menjawab keresahan terkait kenaikan harga dan berkurangnya subsidi.

4. Penegakan hukum dan pemberantasan KKN. Menghentikan penggunaan hukum untuk menyalahgunakan kekuasaan dan memperkuat penindakan korupsi, kolusi, serta nepotisme.

5. Kebebasan sipil dan hak asasi manusia. Memulihkan kebebasan bersuara, mengusut pelanggaran HAM, dan menghentikan militerisasi ruang sipil.

Kelima kelompok tuntutan tersebut bukan perkara remeh. Kebakaran yang merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan, beban ekonomi rumah tangga, mutu layanan publik, korupsi, serta kebebasan sipil menyentuh kepentingan warga secara langsung. Pemerintah tidak boleh menjawabnya sekadar dengan menyebut demonstrasi sebagai gangguan ketertiban. Jawaban yang layak adalah data, penjelasan kebijakan, jadwal tindak lanjut, penegakan hukum yang terbuka, serta kesediaan mengoreksi keputusan jika memang terbukti keliru.

Demonstrasi adalah hak, tetapi bukan cek kosong

Konstitusi melalui Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum juga menempatkan penyampaian pendapat sebagai hak yang harus dijalankan dengan tanggung jawab. Penjelasan umum undang-undang itu menegaskan bahwa kebebasan berpendapat perlu dipelihara agar kehidupan sosial dan kelembagaan tidak menyimpang dari hukum dan tidak menimbulkan perpecahan. Dengan demikian, menjaga demonstrasi tetap damai bukanlah tuntutan agar rakyat diam. Itu justru cara menjaga agar hak tersebut tidak dirusak oleh tindakan yang menghilangkan kepercayaan publik.

Hak menyampaikan pendapat tidak berarti semua cara menyampaikannya otomatis benar. Menyampaikan kritik, berorasi, membawa poster, mengajukan petisi, menggelar aksi, mengorganisasi boikot yang sah, atau mengajukan gugatan merupakan bagian dari partisipasi demokratis. Sebaliknya, ancaman, kekerasan, perusakan, dan serangan terhadap orang yang berbeda pandangan harus dinilai sebagai tindakan tersendiri, bukan diberi pembenaran hanya karena dilakukan di tengah perjuangan yang mengklaim membawa kepentingan rakyat.

Dalam teori demokrasi deliberatif, demokrasi tidak berhenti pada siapa yang menang suara atau siapa yang paling ramai di jalan. Jane Mansbridge dan rekan-rekannya (2012), melalui bab “A Systemic Approach to Deliberative Democracy”, menjelaskan demokrasi deliberatif sebagai sistem yang bekerja melalui berbagai ruang dan lembaga: percakapan publik, organisasi masyarakat, media, proses representasi, serta pengambilan keputusan formal. Relevansinya jelas: demonstrasi dapat membawa masalah ke ruang publik, tetapi perubahan kebijakan memerlukan proses lanjutan agar tuntutan diuji, dirumuskan, diperdebatkan, dan diputuskan secara bertanggung jawab.

Saya melihat demonstrasi sebagai alarm, bukan sebagai keseluruhan mesin demokrasi. Alarm yang berbunyi memberi tahu kita bahwa ada persoalan. Namun alarm tidak menyusun anggaran, tidak membentuk pasal undang-undang, tidak memilih pejabat, dan tidak mengawasi pelaksanaan kebijakan. Sesudah alarm berbunyi, pekerjaan yang lebih rumit justru dimulai.

Jangan biarkan kekerasan mengganti agenda

Kekhawatiran saya bukan bahwa setiap demonstran yang marah pasti berniat buruk. Kemarahan warga dapat berangkat dari pengalaman nyata: kehilangan pekerjaan, udara tercemar, biaya pendidikan, atau rasa tidak dipercaya oleh penguasa. Yang perlu diwaspadai adalah ketika tindakan destruktif mengambil alih wajah suatu gerakan, sehingga pembicaraan publik berpindah dari substansi tuntutan menjadi kerusuhan, bentrokan, dan siapa yang harus disalahkan.

Dalam keadaan seperti itu, tindakan anarkis dapat berfungsi sebagai penunggang agenda, baik dilakukan oleh orang yang sengaja ingin membelokkan gerakan maupun oleh peserta yang kehilangan kendali. Pernyataan ini adalah analisis tentang dampak politiknya, bukan klaim bahwa semua tindakan rusuh pasti disponsori pihak tertentu. Untuk menyimpulkan ada provokasi terorganisasi, siapa pelakunya, dan apa motifnya, diperlukan penyelidikan serta bukti. Tetapi tanpa menunggu kesimpulan itu, satu hal bisa ditegaskan: perusakan dan kekerasan memberi peluang bagi siapa pun untuk mengalihkan perhatian dari tuntutan yang semula ingin diperjuangkan.

Bennett dan Segerberg (2012), dalam artikel ilmiah “The Logic of Connective Action”, menunjukkan bahwa media digital dapat membantu orang mengoordinasikan aksi secara luas melalui berbagi pesan yang dipersonalisasi, bahkan ketika gerakan tidak memiliki organisasi formal yang kuat. Ini menjelaskan kekuatan sekaligus kerentanannya. Media sosial dapat mempertemukan banyak orang dengan keresahan berbeda, tetapi pesan yang bergerak cepat juga mudah menyederhanakan agenda yang rumit menjadi slogan tunggal. Ketika tuntutan mengenai lingkungan, anggaran, pendidikan, korupsi, dan ruang sipil diperas menjadi satu seruan untuk menjatuhkan pemerintah tanpa penjelasan mekanisme dan tujuan sesudahnya, publik kehilangan kesempatan menilai isi perubahan yang ditawarkan.

Karena itu, saya tidak ingin gegabah menyebut gerakan ini ditunggangi hanya karena ada ketegangan. Namun saya juga tidak ingin naif: setiap gerakan yang besar selalu berhadapan dengan risiko agenda yang saling bersaing. Cara menghadapinya bukan dengan menuduh semua pihak, melainkan menjaga tuntutan tertulis, menunjuk juru bicara yang bertanggung jawab, menolak kekerasan secara terbuka, dan menguji setiap seruan berdasarkan tujuan serta akibatnya.

Mengkritik pembungkaman, tetapi ikut membungkam

Ada ironi yang perlu kita bicarakan dengan jujur. Di ruang digital, sebagian orang bisa sangat keras menuduh pemerintah atau media membungkam kritik, tetapi pada saat yang sama mengajak orang lain memblokir, membisukan, berhenti mengikuti, atau memboikot siapa pun yang menyampaikan pandangan berbeda. Orang yang tidak sepakat segera dicap tidak peka, tidak punya empati, atau “tone-deaf”, seolah satu label sudah cukup untuk membatalkan seluruh argumennya.

Saya tidak sedang mengatakan bahwa setiap orang wajib mempertahankan semua akun di linimasanya. Memblokir pelaku pelecehan, ancaman, doxing, atau spam adalah batas pribadi yang sah. Orang juga berhak mengatur apa yang ingin dibacanya. Itu berbeda dari kampanye massal untuk menghukum seseorang semata-mata karena pendapat politiknya tidak sama. Pilihan individual untuk berhenti mengikuti bukan otomatis sensor negara. Namun, jika pengucilan terorganisasi dipakai untuk menakut-nakuti orang agar tidak berpendapat, ia menciptakan iklim pembungkaman sosial yang bertentangan dengan semangat keterbukaan yang sedang diklaim diperjuangkan.

Penelitian Kaiser, Vaccari, dan Chadwick (2022) dalam “Partisan Blocking: Biased Responses to Shared Misinformation Contribute to Network Polarization on Social Media” memberi temuan yang relevan. Melalui eksperimen terhadap 968 pengguna media sosial, mereka menemukan bahwa pengguna cenderung lebih mungkin memblokir atau berhenti mengikuti teman yang secara politik berbeda ketika teman tersebut membagikan informasi keliru, dibandingkan ketika konten serupa datang dari teman yang sehaluan. Temuan ini bukan bukti bahwa semua tindakan block atau unfollow keliru, dan konteks penelitiannya adalah respons terhadap misinformasi. Namun, penelitian itu menunjukkan bagaimana penilaian politik dapat ikut membentuk batas jaringan sosial dan memperbesar jarak antarkelompok.

Kim, Jones-Jang, dan Kenski (2022), dalam kajian “Unfriending and Muting During Elections”, juga menempatkan praktik berhenti berteman dan membisukan akun sebagai bentuk selective avoidance, yaitu pilihan untuk menghindari informasi yang tidak ingin dilihat. Dalam demokrasi, orang memang tidak wajib membaca semua hal. Masalah muncul ketika penghindaran menjadi norma kelompok dan perbedaan tidak lagi diuji melalui alasan, tetapi disingkirkan melalui tekanan sosial. Finkel dan rekan-rekannya (2020) menggunakan istilah political sectarianism untuk menjelaskan bagaimana identitas politik dapat berkembang menjadi permusuhan terhadap kelompok lain. Kajian mereka berfokus pada Amerika Serikat, sehingga tidak dapat langsung dianggap menggambarkan Indonesia, tetapi konsepnya membantu kita mengenali bahaya ketika lawan pendapat diperlakukan sebagai musuh moral, bukan sesama warga.

Kita tidak bisa menuntut pemerintah membuka ruang kritik sambil menutup ruang percakapan di antara sesama warga. Kita tidak bisa mengeluhkan media yang dianggap tidak memberi tempat pada suara kita, lalu mengerahkan tekanan agar suara lain tidak mendapat tempat. Jika orang yang berbeda pandangan hanya boleh hadir setelah mengulang pendapat kelompok kita, yang terbentuk bukan demokrasi deliberatif, melainkan ruang gema yang membuat kita merasa selalu benar karena hanya mendengar persetujuan.

Istilah “tone-deaf” kadang memang tepat untuk mengkritik pernyataan yang mengabaikan penderitaan orang lain. Namun label itu juga dapat dipakai sebagai jalan pintas untuk menghindari substansi. Sebelum menempelkan cap, tanyakan: apa tepatnya argumen orang itu, data apa yang ia gunakan, bagian mana yang keliru, dan bukti apa yang dapat memperbaikinya? Jawaban atas pertanyaan itu jauh lebih berguna daripada lomba mencari siapa yang paling bermoral di linimasa.

Kritik tidak selalu harus membawa solusi lengkap, tetapi perjuangan harus punya arah

Saya memahami ungkapan “tidak semua kritik butuh solusi”. Dalam banyak keadaan, warga berhak menyebut sebuah masalah tanpa harus menjadi ahli yang mampu merancang kebijakan lengkap. Orang yang mengeluhkan mahalnya pendidikan tidak wajib datang dengan rancangan APBN. Korban pencemaran tidak harus lebih dahulu menyusun seluruh pasal pidana sebelum suaranya layak didengar.

Namun, ada perbedaan antara hak warga untuk mengeluhkan masalah dan tanggung jawab gerakan yang mengklaim menawarkan pengganti arah pemerintahan. Kritik awal tidak selalu membutuhkan jawaban sempurna. Tetapi bila tuntutan telah berkembang menjadi agenda politik, ia perlu menjelaskan tujuan, prioritas, cara, ukuran keberhasilan, serta konsekuensi yang bersedia ditanggung. Menolak setiap permintaan penjelasan dengan kalimat “kritik tidak butuh solusi” dapat menjadi tameng agar gagasan tidak pernah diuji.

Gagasan adalah awal. Keberanian menguji gagasan di hadapan orang yang tidak sepakat adalah langkah berikutnya. Kesediaan memperjuangkannya melalui prosedur yang berlaku adalah ukuran kesungguhan. Dan ketika gagasan itu diterapkan, keberanian menerima evaluasi menjadi bukti kedewasaan politik.

Jika ingin mengganti kekuasaan, menangkan mandatnya

Saya menaruh satu pertanyaan yang mungkin terasa tidak nyaman: jika seseorang meyakini bahwa pemerintah harus diganti dan memiliki gagasan yang lebih baik, bagaimana gagasan itu akan menjadi keputusan yang sah? Apakah cukup dengan menuntut orang lain turun, atau perlu membangun organisasi, menyusun program, merekrut orang yang mampu, memasuki partai politik, ikut kontestasi pemilu, memenangkan kepercayaan pemilih, dan bersedia diuji hasil kerjanya?

Saya tidak sedang mengatakan bahwa semua demonstran wajib menjadi calon pejabat. Demonstrasi memiliki legitimasi sendiri dan masyarakat membutuhkan pengawas di luar kekuasaan. Tidak semua orang ingin berpolitik elektoral, dan itu bukan kekurangan. Namun, mereka yang membawa agenda untuk mengganti arah pemerintahan atau menawarkan kepemimpinan alternatif perlu berani menempuh jalan politik yang sepadan dengan klaimnya. Jangan hanya mendorong orang lain jatuh, tetapi enggan ikut membangun sesuatu yang lebih baik.

Jalur legal itu nyata. Jika undang-undang dianggap bertentangan dengan UUD 1945, pengujian konstitusional dapat dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi sesuai syarat hukum acara. Jika yang dipersoalkan adalah peraturan di bawah undang-undang, pengujiannya menjadi kewenangan Mahkamah Agung. Jika masalahnya kebijakan anggaran, warga dapat menyusun kajian dan data, menyampaikan aspirasi kepada DPR atau DPRD, mengikuti rapat dengar pendapat yang terbuka, mendorong audit, mengajukan pengaduan kepada lembaga berwenang, atau membangun koalisi yang mengawal pelaksanaan kebijakan.

Jika pejabat dinilai gagal, ada jalan untuk mengawasi, meminta pertanggungjawaban, dan menggantinya menurut prosedur yang berlaku, termasuk melalui pemilu ketika masa dan ketentuannya memungkinkan. Jika ingin menjadi pembuat undang-undang, masuklah ke partai, bangun dukungan, dan ajukan diri melalui mekanisme pencalonan yang sah. Jika ingin memperbaiki penyelenggaraan pemilu, awasi dan perkuat independensi KPU serta Bawaslu, jangan menjadikan lembaga penyelenggara pemilu sebagai jatah kekuasaan partisan. Yang patut diperebutkan adalah mandat rakyat, bukan kebebasan lembaga untuk bekerja netral.

Proses resmi memang tidak selalu cepat dan tidak selalu sempurna. Jalur hukum bisa mahal, partai bisa tertutup, dan lembaga bisa mengecewakan. Itu alasan untuk memperbaikinya, memperluas akses, membangun organisasi warga, mengawal transparansi, dan mendorong reformasi prosedur. Bukan alasan untuk menganggap semua prosedur tidak berguna, lalu membenarkan tindakan yang merusak hak orang lain. Jika mekanisme yang ada tidak adil, tunjukkan cacatnya dengan bukti, tuntut perbaikannya, dan perjuangkan perubahan yang memiliki dasar hukum.

Demokrasi menguji pemerintah dan juga menguji kita

Pemerintah perlu belajar mendengar. Aparat harus melindungi hak menyampaikan pendapat, mengendalikan diri, dan mengusut dugaan pelanggaran secara terbuka. Media perlu memeriksa fakta dan memberi konteks, bukan sekadar mengejar gambar bentrokan. Demonstran harus menjaga agar tuntutan tetap jelas dan menolak kekerasan. Warga digital perlu berani membedakan bantahan dari penghinaan, kritik dari ancaman, serta ketidaksetujuan dari kebencian.

Demokrasi bukan hadiah yang diberikan kepada kelompok yang paling lantang. Ia adalah tata cara hidup bersama di tengah perbedaan. Di dalamnya, kita boleh menginginkan perubahan besar, boleh mengkritik pemerintah tanpa rasa takut, dan boleh menolak kebijakan yang dianggap keliru. Tetapi kita juga harus memberi ruang bagi orang lain untuk menyampaikan alasan yang tidak kita sukai, selama ia tidak melanggar hak orang lain. Kebebasan yang hanya ingin dipakai oleh satu kubu bukan kebebasan yang utuh.

Saya tidak meminta masyarakat menjadi jinak. Saya meminta kemarahan kita memiliki arah dan keberanian kita memiliki tanggung jawab. Turun ke jalan boleh. Mengkritik keras boleh. Mengajukan gagasan yang berbeda juga boleh. Namun jangan biarkan tindakan destruktif menghapus substansi tuntutan, jangan biarkan algoritma mengubah lawan bicara menjadi musuh, dan jangan biarkan slogan menggantikan kerja nyata.

Jika pemerintah dianggap salah, buktikan dan tuntut koreksi. Jika undang-undang dianggap keliru, uji dan ubah melalui mekanisme hukum. Jika pejabat gagal, awasi dan gantikan melalui prosedur yang sah. Jika kita memiliki gagasan yang lebih baik, susun, perjuangkan, dan bersiaplah mempertanggungjawabkannya. Demokrasi bukan sekadar keberanian membuat suara terdengar. Demokrasi juga menuntut keberanian menguji pikiran sendiri, menghormati suara yang berbeda, dan bekerja sampai gagasan menemukan bentuk nyata.

Rujukan dan bacaan

Bennett, W. L., & Segerberg, A. (2012). The logic of connective action: Digital media and the personalization of contentious politics. Information, Communication & Society, 15(5), 739–768. https://doi.org/10.1080/1369118X.2012.670661

Finkel, E. J., Bail, C. A., Cikara, M., Ditto, P. H., Iyengar, S., Klar, S., Mason, L., McGrath, M. C., Nyhan, B., Rand, D. G., Skitka, L. J., Tucker, J. A., Van Bavel, J. J., Wang, C. S., & Druckman, J. N. (2020). Political sectarianism in America. Science, 370(6516), 533–536. https://doi.org/10.1126/science.abe1715

Haykal, M. R. F. (2026, 20 Oktober). 5 tuntutan demo mahasiswa 2 tahun Prabowo-Gibran di Tugu Tani. Tirto. https://tirto.id/5-tuntutan-demo-mahasiswa-2-tahun-prabowo-gibran-di-tugu-tani-hD4Z

Kaiser, J., Vaccari, C., & Chadwick, A. (2022). Partisan blocking: Biased responses to shared misinformation contribute to network polarization on social media. Journal of Communication, 72(2), 214–240. https://doi.org/10.1093/joc/jqac002

Kandiyas, S. S. (2026, 29 Oktober). Pascademo 28 Oktober, Pramono: Tak ada kerusakan fasilitas publik. Bisnis.com. https://jakarta.bisnis.com/read/20261029/77/2016656/pascademo-28-oktober-pramono-tak-ada-kerusakan-fasilitas-publik

Kim, D. H., Jones-Jang, S. M., & Kenski, K. (2022). Unfriending and muting during elections: The antecedents and consequences of selective avoidance on social media. Mass Communication and Society, 25(2), 161–184. https://doi.org/10.1080/15205436.2021.1942494

Mansbridge, J., Bohman, J., Chambers, S., Christiano, T., Fung, A., Parkinson, J., Thompson, D. F., & Warren, M. E. (2012). A systemic approach to deliberative democracy. In J. Parkinson & J. Mansbridge (Eds.), Deliberative systems: Deliberative democracy at the large scale (pp. 1–26). Cambridge University Press. https://doi.org/10.1017/CBO9781139178914

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terutama Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F, Pasal 28J, Pasal 24A, dan Pasal 24C. JDIH Sekretariat Jenderal DPR RI. https://jdih.dpr.go.id/index/uu1945

Republik Indonesia. (1998). Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Database Peraturan BPK. https://peraturan.bpk.go.id/Details/45478/uu-no-9-tahun-1998

Sukma, A. M. (2026, 28 Oktober). Polda Metro Jaya verifikasi 53 elemen ikut aksi demo di Jakarta hari ini. Bisnis.com. https://kabar24.bisnis.com/read/20261028/15/2016362/polda-metro-jaya-verifikasi-53-elemen-ikut-aksi-demo-di-jakarta-hari-ini

Widianto, S. (2026, 28 Oktober). As forest fires rage, hundreds of Indonesian students protest government response. Reuters. https://www.reuters.com/world/asia-pacific/indonesian-students-protest-over-forest-fires-prabowo-policies-2026-10-28/